Saturday, May 31, 2014

Urgensi hak merek dalam menyongsong pasar bebas 2015

Apa itu hak merek  dan Keuntungan Merek Bagi Perusahaan ?

            Hak merek sangat berguna bagi sesorang yang menghasilkan sebuah produk seperti terdapat pada undang-undang no.15 pasal 3 tahun 2001 yang menjelaskan tentang hak merek, yaitu Hak merek adalah hak ekslekusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu . Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi merupakan identitas untuk membedakan dari produk- produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. karena dengan adanya merek maka konsumen dapat mencirikan suatu produk yang dimiliki oleh perusahaan sehingga dapat dibedakan dari produk perusahaan lain yang serupa atau yang mirip yang dimiliki oleh pesaingnya.
Pentingnya hak merek dalam sebuah produk, merk sangat penting dalam peran ekonomi terutama dalam hal perdagangan. Pendaftaran merk juga sangat penting atas penolakan terhadap merk yang sama. Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak merek. Menurut sepengatuan saya pendaftaran merek dilakukan pada direktorat HKI adalah instansi pendaftaran merk yang ditugaskan untuk mendaftarkan merk yang dimohonkan pendaftaranya oleh pemilik merk yang pendaftaranya berdasarkan syarat- syarat yang terdapat dalam no.15 tahun 2001.
Selain itu merek menjadi penting bahkan sangat penting bagi perusahaan jika perusahaan tersebut ingin bersaing di pasaran, ini karena dengan merek, perusahaan akan muDah menanamkan nilai produk  kepada pembeli sehingga pembeli akan sangat mudah membeli produk perusahaan dengan menyebutkan merek/label yang ada di produk perusahaan tersebut.
Keuntungan lainnya dari produk yang memiliki merek ialah : produk tidak mudah di tiru dan terlindungi dari pembajakan. produk yang telah memiliki merek juga akan mempunyai keunggulan, karena produk mampu memiliki ciri atau berbeda dengan produk yanga da di pasaran.

Merek dan Kesiapan UMKM Jepara pada Pasar Bebas 2015
Dalam menghadapi pasar Bebas Asian 2015, perusahaan harus menyiapkan produk bukan hanya dari sisi kualitas dan kuantitas,  namun juga dari sisi cirri produk, yakni di tunjukkan dengan adanya label atau merek di setiap produk perusahaan. terlebih di pasar bebas 2015, merek menjadi hal yang wajib ada untuk mampu bertahan.
Dalam UMKM Jepara sendiri, hampir semua produk utamanya produk mebel  jepara belum memiliki merek . ini menjadi kekhawatiran tersendiri dalam menghadapi pasar bebas 2015. tanpa merek, produk UMKM Jepara akan mudah di tiru atau bahkan di label oleh perusahaan lainnya yang membeli mebel dari produsen UMKM Jepara.
Masalah merek dalam UMKM Jepara memang menjadi masalah klasik yang harus diselesaikan. UMKM Jepara harus menyiapkan diri untuk mampu bertahan dan bersaing di pasar bebas 2015 mendatang. dengan kesiapan , saya yakin UMKM jepara mempu memposisikan diri menjadi penyaplai produk dengan kualitas yang mampu bersaing.